Kejagung Kunjungi BPK Bahas Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri

Kejagung Kunjungi BPK Bahas Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri
ILUSTRASI - PT ASABRI.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengadakan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Kantor BPK, Jumat (21/5/2021).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pertemuan itu untuk meminta hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi di PT Asabri.

“Kami akan mengadakan pertemuan di BPK untuk melihat real hasil perhitungan dari teman-teman di BPK,” kata Febrie kepada RRI, di Kejaksaan Agung, Jumat (21/5/2021).

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, nilai kerugian negara kasus ini Rp22 triliun. Hasil perhitungan ini lebih sedikit dibandingkan taksiran penyidik Kejaksaan Agung. Di mana, penyidik menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp23,7 triliun.

Baca juga  Kejagung Periksa Eks Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Telusuri Soal Investasi

“Tapi itu nanti setelah kita adakan pertemuan. Kita baru ketahui nilai kerugian aslinya berapa,” ucap Febrie.

Febrie menambahkan, pihaknya tengah berkonsentrasi melakukan menyelesaikan pemberkasan para tersangka. Targetnya, pekan depan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka dalam kasus korupsi Asabri ke penuntut umum.

Setelah itu, penyidik akan mencari apakah ada keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi, penyidik segera segan menetapkan tersangka korporasi pada kasus korupsi Asabri itu.

Baca juga  Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

“Selanjutnya, akan ada evaluasi dari pak Jampidsus untuk melihat kembali siapa yang terlibat. Apakah dia dikenakan Pasal 55 atau 56 KUHP di perkara korupsinya atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Febrie.

Diketahui, belum munculnya hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu kendala penyusunan berkas perkara para tersangka dalam kasus ini. Hal itu menjadi salah satu alasan bagi penuntut umum mengembalikan berkas perkara para tersangka beberapa waktu lalu.

Teranyar dalam kasus ini, tim penyidik menyita 290 hektar tanah di kawasan Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat milik Benny Tjokrosaputro.

Baca juga  Nintendo Switch UI gets new close-up in deleted tweet

Berdasarkan perhitungan semetara, tanah milik Benny dan adiknya itu ditaksir lebih dari Rp90 miliar. Kemudian, penyidik juga menyita dua hotel milik Benny Tjokro di kawasan Solo dan Yogyakarta. Kedua hotel itu bernama Brother Inn Jogja. Lalu, Brothers Inn Solo.

Selain aset milik Benny Tjokrosaputro itu, tim penyidik juga menyita aset berupa dua buah hotel milk Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja, tersangka lainnya dalam kasus Asabri. Dua hotel itu bernama The Nyaman Hotel Bali dan The Nyaman Jakarta.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait