Cerita Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan di dalam Tes Wawasan Kebangsaan

Cerita Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan di dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Penyidik KPK Novel Baswedan di rumahnya, Jakarta Utara, Minggu, 14 Juni 2020/Medcom.id/Yurike Budiman.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik. Penyidik KPK Novel Baswedan menceritakan pertanyaan dalam tes itu.

“Saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut,” kata Novel melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.

Pertanyaan pertama terkait kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik. Novel mengaku bingung dengan hal itu karena dia merupakan penyidik KPK.

“Jawaban saya saat itu kurang atau lebih seperti ini: ‘Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik’,” ujar Novel.

Baca juga  Anggota Fraksi PAN DPR Minta Presiden Tolak Rencana Beli Alutsista Rp 1.750 Triliun

Novel membeberkan pertanyaan kedua tes tersebut. Pertanyaan terkait kemauan Novel dalam melakukan intervensi kasus.

“Bila anda menjadi aparatur sipil negara (ASN), lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara di intervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?” kata Novel.

Dia mengaku semakin bingung dengan pertanyaan itu. Sebab, penyidikan kasus tidak boleh dihalangi maupun dirintangi.

Kedua tindakan itu melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Novel, mengintervensi pemanggilan saksi merupakan bagian dari perintangan.

“Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi,” tutur Novel.

Baca juga  Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Alasan KPK Tak Diberi Wewenang Terbitkan SP3

Pertanyaan terakhir merupakan tanggapan Nobel soal kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan. Novel mengaku tidak dirugikan dari kebijakan pemerintah.

Namun, dia menjawab Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 merugikannya sebagai warga negara. Novel menilai aturan itu melemahkan KPK.

 

 

 

Sumber: Medcom.id

 

jasa website rumah theme

Pos terkait