Mendagri Minta Kepala Daerah Miliki Narasi Sama dengan Pusat soal Larangan Mudik

Mendagri Minta Kepala Daerah Miliki Narasi Sama dengan Pusat soal Larangan Mudik
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah memiliki narasi yang sama dengan pemerintah pusat untuk melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Sebab, menurut Tito, berkaca pada lndia, lonjakan penyebaran kasus Covid-19 yang disebabkan berbagai faktor salah satunya ritual keagamaan.

“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (3/5/2021).

Baca juga  Kementerian Kominfo Tutup Akses 151 Pinjol Ilegal

Ia pun mengingatkan agar situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tak lantas membuat masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.

Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk membatasi mobilitas penduduk seperti melarang mudik dan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sejak 4 Mei hingga 17 Mei.

“Dari tanggal 4-17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12,” ujarnya.

“Dan tanggal 15-16-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” ucap dia.

Adapun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM skala mikto selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021.

Baca juga  Akal-akalan Pemudik Motor Bawa Barang Minim Kecoh Petugas

Selain diperpanjang, kebijakan ini juga diperluas di lima provinsi. Dengan demikian, total ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro jilid 7.

“Ditambahkan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, sehingga ini totalnya menjadi 30 provinsi,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Selain itu pemerintah juga menerbitkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Polri mendirikan 333 pos penyekatan dalam rangka menegakan aturan larangan mudik itu.

 

 

 

Sumber:  Kompas.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait