METROSIDIK.CO.ID, BANDUNG — Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna yang tersangkut kasus kasus suap kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Senin (19/4/2021).
Dalam sidang kedua tersebut, dihadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai saksi.
Dikdik mengatakan bahwa Ajay sempat didatangi orang yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang ratusan juta.
“Pak Wali Kota diminta sejumlah uang oleh orang KPK, beliau mengatakan Rp1 Miliar. Saya bilang, aduh mahal banget, kita uang dari mana,” ujar Dikdik, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung.
Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dikdik, disebutkan bahwa uang itu dibutuhkan untuk meredam orang KPK agar tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Akhirnya Pak Ajay meminta bantuan kepada saya, supaya disampaikan kepada kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk iuran sukarela,” katanya.
Uang iuran dari sejumlah SKPD itu, kata dia, dikumpulkan di Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana, kemudian diserahkan kepada salah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan milik Ajay, bernama Yanti.
“Dikumpulkan kepada Ahmad Nuryana. Menurut pak Ahmad Nuryana uang itu disampaikan kepada Ibu Yanti,” ucapnya.
Dalam persidangan, Ajay pun sempat mengatakan bahwa orang KPK yang mendatanginya dan meminta sejumlah uang bernama Roni.
“Datang ke tempat saya mengaku orang KPK dengan segala identitasnya,” ujar Ajay.
Menurut pengakuan Ajay, sempat terjadi negosiasi. Orang itu, kata Ajay, meminta Rp500 juta.
“Terkumpul hampir Rp200 juta,” katanya.











