METROSIDIK.CO.ID — Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pemerintah pusat meninjau ulang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diberi status resmi sebagai Teroris, karena menurut Enembe, akan berdampak pada psikososial warga Papua lainnya.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar kaji ulang soal penyematan label teroris terhadap KKB. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” terang Lukas Enembe melalui keterangan resmi, seperti dilansir detikcom, Kamis (29/4/2021).
Bukan hanya dampak psikososial bagi warga di Tanah Papua saja, akan tetapi labelisasi teroris bagi KKB dinilai Enembe akan berpengaruh pula terhadap warga Papua di perantauan berupa stigmatisasi negatif.
“Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan saksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut,” kata Enembe menambahkan.
Meski nampaknya terkesan tidak setuju dengan labelisasi teroris terhadap KKB, akan tetapi Lukas secara tegas menyatakan bahwa rakyat baik dirinya maupun seluruh rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah Republik Indonesia resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.
Mahfud langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu.
Sebab, kata Mahfud, tidak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur,” kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut,” tegas Mahfud.
Sumber: RRI