Tsunami COVID-19 di India Picu Eksodus ke Indonesia, Lalu Antisipasi Pemerintah?

Tsunami COVID-19 di India Picu Eksodus ke Indonesia, Lalu Antisipasi Pemerintah
Situasi suram pandemi COVID-19 di India. (Foto: DW.com)

 

Selain itu, Kemenkuham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi WN India yang sudah mendapatkan visa perjalanan ke Indonesia. Adapun langkah tegas pemerintah ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India.

Dia mengatakan, pesawat Air Asia QZ-988 membawa 129 penumpang dari India mendarat di Indonesia pada Rabu 21 April 2021. Adapun rincian 129 penumpang itu terdiri dari, 38 WN India pemegang visa kunjungan, 46 WN India pemegang kartu izin tinggal sementara (Kitas). Kemudian, 1 WN Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 WN India pemegang Kitas. Lalu, sebanyak 12 penumpang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 11 orang lainnya adalah kru pesawat.

“Mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa, termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai dengan Permenkumham 26/2020,” jelas Jhoni.

Jhoni menyampaikan pihaknya tengah menggodok Surat Edaran khusus yang berisi pengecualian terhadap WN India yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Surat Edaran ini bersifat sementara sesuai perkembangan kasus Covid-19 di India. “Mungkin nanti kita akan segera membuat SE khusus untuk WN India dan yang pernah berada di India selama 14 hari,” ucap Jhoni.

Baca juga  Penerbangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Masih Sepi, Ini Kata Menparekraf

Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas terkait melonjaknya kasus Virus Corona COVID-19 di India. Pemerintah menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

“Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Adapun kasus Virus Corona di India menembus angka 300.000 secara harian. Beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India.

“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” sambungnya.

Baca juga  Sekda: Walkot Cimahi Nonaktif Pernah Didatangi Orang Ngaku dari KPK Minta Rp1 M

Beberapa daftar negara yang melakukan pelarangan di antaranya adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Inggris. “Kemudian yang terbaru adalah Singapura dan Kanada,” jelas Airlangga.

Untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India yang ingin kembali ke Tanah Air, pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat. Seperti wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari, hasil dari test PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum hari keberangkatan sebagai syarat kemudian saat hari pertama kedatangan akan dilakukan tes PCR kembali. Hal tersebut juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.

“Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu 25 April 2021,” jelas Airlangga.

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, Pemerintah akan membatasi kegiatan penerbangan ke India, termasuk menghentikan penerbangan reguler ke sana. Itu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 yang sekarang ramai terjadi di Negeri Bollywood.

Baca juga  Belasan Wartawan di Anambas Protes ke TAPD

Menurut pengamatan Menhub, terpantau saat ini memang ada kecenderungan adanya pergerakan orang maupun barang dari Indonesia ke India maupun sebaliknya. “Maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India. Di antaranya adalah membatasi penerbangan. Jadi kalaupun ada, kita lakukan secara selektif,” ujarnya.

“Yang kedua, saya menyatakan tidak ada penerbangan reguler,” tegas Budi Karya.

Namun demikian, pergerakan kargo disebutnya akan tetap dilakukan secara selektif. Sebab ada beberapa pergerakan barang yang tidak bisa dihentikan, termasuk kedatangan vaksin COVID-19 dari India.

Baca juga  Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson Disebut Sebabkan Pembekuan Darah

“Kargo dimungkinkan, itu pun akan kita lakukan secara selektif. Kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia, di antaranya vaksin. Saya pikir ini juga jadi suatu prioritas,” ungkapnya.

Untuk kedatangan orang atau barang dari luar via udara, Menhub Budi memaparkan, pemerintah telah menetapkan empat bandara sebagai pintu masuk, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Juanda, dan Kualanamu.

“Di laut juga akan ada tiga yang kita berikan kesempatan, yaitu di Dumai, Batam dan Tanjung Pinang. Sedangkan di darat adalah Entikong dan Malinau,” pungkas Menhub Budi.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait