JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak, Senin (22/2/2021), salah satunya adalah sengketa Pilkada Kalimantan Selatan.
Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum petahana Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) yang didukung oleh 6 partai politik (Parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.
“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani kepada wartawan, Selasa, (23/2/2021).
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.
“Pemohon tadi mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis dan semua tambahan keterangan ahli ditolak oleh hakim. Sejak awal kita lihat pemohon menabrak-nabrak hukum beracara MK”, lanjut Andi.
“Yang pasti ada potensi pidana di luar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen, di mana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi,” pungkasnya.
Sumber: