JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad-Marlin Agustina tidak melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan kecurangan yang menjadi dalil gugatan paslon Isdianto-Suryani dalam sidang perselisihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) 2020 tak dapat dibuktikan.
Hakim MK Saldi Isra membeberkan belasan pokok perkara yang dipermasalahkan paslon Isdianto-Suryani. Setiap perkara telah didalami MK melalui jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.
“Mahkamah tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa berbagai pelanggaran yang didalilkan pemohon serta dalil selain dan selebihnya telah terjadi TSM,” ujar Saldi dalam sidang sengketa pilkada nomor 131/PHP.GUb-XIX/2021, di Gedung I MK yang digelar secara virtual, Selasa (16/2).
Saldi mengatakan tak ada bukti yang dapat menunjukkan perbuatan paslon Ansar-Marli yang dapat mempengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara. Dia juga memerinci beberapa pokok perkara yang tidak terbukti terjadi tindakan pelanggaran pemilihan umum.
Di antaranya, dalil tim sukses paslon nomor urut 03 Ansar-Marlin menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). “Mahkamah menilai dalil pemohon tidak dapat diperiksa karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai siapa saja anggota tim sukses tersebut serta menjadi KPPS di TPS mana,” kata Saldi.
Kemudian, dalil tim paslon 03 memanfaatkan pembagian bantuan program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai sarana kampanye. Dalil tersebut menunjukkan pelanggaran, namun tidak menunjukkan sifat masif.
“Apalagi tidak diterangkan siapa masyarakat yang diberi bantuan PKH tersebut,” tuturnya.
Pemohon juga tidak menyertakan bukti lengkap untuk dalil daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dimutakhirkan dan terdapat pemilih misterius. MK juga menyatakan pemohon tak menguraikan lebih lanjut apakah DPT tersebut menimbulkan permasalahan pada saat pemungutan suara.
Hasil keputusan MK tersebut menegaskan kemenangan sah untuk paslon Ansar-Marlin yang diusung Golkar, NasDem, PPP, dan PAN. Paslon nomor urut 03 itu mendapatkan suara sebanyak 308.553 atau sebesar 39,97 dalam rekapitulasi KPU Kepri.
Sumber: