Amanah tersebut kelihatan sederhana tetapi dampaknya serius, yaitu praktek eksklusifisme berwajah banyak termasuk munculnya intoleransi.
Jangan lupa pula dari intoleransi kemudian bermetamorfosis menjadi radikalisme, ekstrimisme dan ujungnya terorisme.
Jika setiap kader membuat “kemenangan kecil” maka secara simultan akan berbuah sebuah kemenangan besar yaitu formalisasi islam menggantikan tata pemerintahan NKRI.
Dalam pendekatan hukum, formalisasi agama ini meliputi content (isi), structure (pelaksana), dan culture (praktek-praktek) dan ini jelas bertabrakan dengan konsep negara Proklamasi berdasar konstitusi (bukan agama) dengan 4 pilar konsensus kebangsaanya.
Di tingkat content of law misalnya, “kemenangan kecil” bisa dilihat dengan adanya peraturan-peraturan baru yang bernuansa intoleran atau diskriminatif. Di bidang struktur misalnya posisi-posisi strategis didominasi oleh pejabat-pejabat yang hanya dari satu kubu saja misalnya penguasaan masjid-masjid kementrian yang didominasi penceramah dari kelompok yang sama.
Dua keberhasilan di atas akan disusul dengan praktek-praktek (culture) berdasar nilai-nilai kubu tersebut misalnya model baju seragam, kebiasaan berbahasa (asing), dan pelarangan kegiatan-kegiatan lama yang tidak sesuai ajaran kubu tersebut.
Beralihnya karakter sekolah-sekolah negeri yang semula heterogen menjadi homogen (hanya satu agama) bisa menjadi contoh dampak serentetan kemenangan-kemenangan pada lembaga pendidikan.
Untuk mencari perimbangan dengan menghadirkan “suara lain” dari kelompok voiceless (tidak terdengar, minoritas) yaitu guru PKN yang non muslim dan perempuan di satu sekolah smp swasta.
Secara meyakinkan, dia memendukung usulan perlunya mata pelajaran Pancasila dari BPIP.
Menurutnya, PKN memang mengajar siswa untuk melek hukum khususnya hukum tata negara dan HAM tapi belum mengajar moralitas (budi pekerti) hubungan antar warga negara yang beragam.











