Metrosidik.co.id– Akhirnya Kepolisian Resor Kepulauan Anambas merilis nama tersangka pencabulan anak hingga hamil delapan bulan. Tersangka dengan inisial (KD) Kadeni (43). Tersangka merupakan ayah tiri korban yang baru berusia 12 tahun.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Kepolisian Sektor Palmatak pada Rabu 19 Mei 2021.
Berikut keterangan pers dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rifi Hamdani Sitohang kepada sejumlah wartawan, di Mako Polres Kepulauan Anambas Juma’at 21/5/21.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Kasat Reskrim), Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, mengungkapkan perkara itu atas laporan ibu korban.
“Peristiwa perbuatan itu terungkap setelah ibu korban mengaku bahwa anaknya terlihat berbeda dari biasanya baik dari sisi sikap maupun sisi bentuk tubuh yang membesar. Sehingga korban akhirnya mengatakan bahwa dirinya dalam kondisi hamil.” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, saat konferensi pers di Polres Anambas, Jumat (21/5/2021).
Dengan kejadian itu ibu korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polsek Palmatak, kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Anambas guna melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melaksanakan pemeriksaan keterangan.
Dari hasil penyelidikan itu dengan memperoleh 2 alat bukti yang cukup kuat, yaitu satu lembar akte kelahiran korban untuk menunjukan anak masih dibawah umur kemudian pakaian pakaian korban saat pertama kali dicabuli oleh ayah tirinya.
Lalu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka KDN, merupakan ayah tiri korban. Dari pernyataan tersangka KDN tergiur atas kemolekan anak tirinya.
Masih kata dia, awal peristiwa perbuatan itu terhadap anak di bawah umur ini yang dilakukan oleh tersangka KDN terjadi pada bulan Oktober 2020 di dalam rumah tersangka, di wilayah Kepulauan Anambas.
Diketahui tersangka KDN telah lebih 6 kali menyetubuhi korban. Modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara merayu korban dengan mengatakan, “Sayang tidak sama ayah.”
Atas perbuatan pelaku, penyidik menerapkan pidana penerapan pasal 81 ayat 2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara*
Laporan: Awaludin