Panjat Dinding Indomaret, 3 Pemuda Klaten Gasak Puluhan Bungkus Rokok

Panjat Dinding Indomaret, 3 Pemuda Klaten Gasak Puluhan Bungkus Rokok
Ilutrasi

KLATEN, METROSIDIK.CO.ID — Jajaran Satreskrim Polres Klaten mengamankan 3 pemuda yang melakukan pencurian puluhan bungkus rokok berbagai merek di Indomaret, Jalan Raya Yogya-Solo, Desa Geneng, Kecamatan Prambanan.

Ketiga pemuda tersebut adalah NS alias Yogi (24) warga Dompyongan, Jogonalan, Klaten, Andi dan Dimas. Peristiwa terjadi Jumat, 8 Januari 2021 sekitar pukul 02.20 WIB.

“Jadi mereka ini melakukan aksi kejahatan ketika Toko Indomaret sudah tutup. Mereka memanjat tembok di samping Toko Indomaret, kemudian mencongkel jendela dan menjebol teralis besi,” kata Kasubbag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (27/1).

Selain tersangka, lanjut dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 20 bungkus rokok Marlboro Merah, senilai Rp. 626 ribu, 2 slop rokok Gudang Garam Surya 16 berisi 20 bungkus senilai Rp. 490 ribu, 10 bungkus rokok Gudang Garam Signature Mild senilai Rp. 209 ribu, 1 kardus berisi 10 slop rokok Sampoerna Mild, senilai Rp. 2,470 juta, uang tunai, sebuah bongkahan cor semen pelindung brankas, jaket serta sebuah sepeda motor.

“Pada hari Jumat (8/1) sekitar pukul 02.20 WIB, pelapor yang berada di rumah, mendengar handphone miliknya yang terhubung dengan sistem alarm toko berbunyi. Kemudian pelapor menghubungi karyawan yang ada di sana untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Setelah dicek, ternyata benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian. Pada saat pengecekan, pelapor bersama saksi mendapati jendela dan teralis besi di toko lantai 2 dalam keadaan rusak dan terlepas dari engselnya.

“Kondisi pintu gudang penyimpanan rokok dan brankas uang dalam keadaan terbuka akibat dicongkel. Selanjutnya, pelapor dan karyawan toko menemukan barang berupa rokok dengan berbagai merek,” jelasnya.

Baca juga  Bandar Narkoba Bawa Tujuh Karung Sabu Tewas ditembak di Kandang Kambing

“Total kerugian diperkirakan senilai Rp. 3,795 juta. Para pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Nahrowi.

 

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme

Pos terkait