METROSIDIK.CO.ID — Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menyatakan siapapun yang mempromosikan atau menganjurkan penggunaan mata uang bukan rupiah di Indonesia bisa dikenai sanksi pidana.
Bahkan, hukuman juga bisa dijatuhkan bagi masyarakat yang menggunakan mata uang bukan rupiah sebagai alat pembayaran sehari-hari. Aturan mengenai hal itu dituangkan secara tegas dan jelas di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011, sudah jelas bahwa rupiah itu satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia. Di Pasal 33 disebutkan, siapapun yang mempromosikan atau menganjurkan atau menggunakan bukan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran dapat dkenai sanksi pidana,” ujar Indriyanto kepada Media Indonesia, Minggu (31/1).
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menindaklanjuti masalah tersebut sebelum berkembang liar menjadi persoalan yang berkedok politik sebagai kebebasan berpendapat. “Ini rentan untuk disalahgunakan dan bisa berkembang liar,” ucapnya.
Ia juga berharap, ke depannya, pemerintah dan pihak kepolisian dapat melakukan pengawasan yang jauh lebih ketat agar persoalan serupa tidak terulang di daerah-daerah lain.
“Karena pencegahan sudah memadai dengan adanya regulasi yang diatur UU. Regulasi yang berisi pelarangan itu adalah salah satu sarana pencegahan yang cukup efektif, tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan,” tandasnya.
Sumber: