Dari Informasi Yang Diperoleh, KPK Dalami Bagi-Bagi Kaveling di IKN

Dari Informasi Yang Diperoleh, KPK Dalami Bagi-Bagi Kaveling di IKN
Lubang tambang di Kaltim, calon ibu kota negara baru. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN). Lembaga antirasuah itu mengaku mendapatkan informasi terkait adanya bagi-bagi kaveling di lahan tanah ibu kota Nusantara tersebut.

“KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Ali menjelaskan, pendalaman informasi itu bakal dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Politisi Partai Demokrat itu merupakan tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca juga  Kapal Win Long BH 2998, Diduga Bawa 3 Ton Sabu di Perairan Kepri

KPK akan mengonfirmasi sekaligus mendalami informasi tersebut kepada tersangka Abdul Gafur Mas’ud. Ali juga meminta masyarakat yang memiliki data serta informasi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan persoalan tanah untuk melapor kepada KPK.

Selain dugaan bagi-bagi kaveling, Koalisi masyarakat sipil bernama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan, konflik agraria sangat mungkin terjadi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Sebab, Ketua Departemen Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana, mengatakan, lahan IKN tumpeng-tindih dengan lahan masyarakat.

Baca juga  Korupsi Proyek E-KTP, KPK Beberkan Andil Eks Dirut PNRI

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, area IKN seluas 256 ribu hektare memang bukanlah tanah kosong. Terdapat 53 kampung di dalam area tersebut.

Bahkan, Rupang mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah menyatakan bahwa 40 persen area IKN merupakan tanah yang dikuasai masyarakat. “Ada potensi lebih dari 20 ribu jiwa yang akan tergusur dari kebijakan megaproyek IKN ini,” ujar Rupang dalam kesempatan yang sama.

Baca juga  BPOM pastikan produk Nestle Indonesia sudah memenuhi syarat kesehatan

Kemarin, seorang warga Suku Balik Paser yang mendiami Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kecewa ketika melihat lahan rumahnya tiba-tiba dipasangi patok untuk pembangunan proyek IKN Nusantara. Warga bernama Yati Dahlia meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait pencaplokan tanahnya itu.

 

Konsep hutan

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar 70 persen atau sekitar 179 hektare wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditutupi hutan. Untuk mencapai target tersebut, KLHK masih harus menanam pohon di area seluas 80 ribu hektare.

Jokowi mengatakan, tanaman yang akan digunakan di lokasi Ibu Kota Nusantara merupakan hutan tanaman industri yang monokultur dan akan ditebang setiap tujuh tahun. Pemerintah juga telah menyiapkan nursery atau pusat persemaian dengan produksi sekitar 20 juta bibit tanaman tiap tahunnya.

Baca juga  Satgas Jelaskan Skenario Pengendalian Zonasi Tingkat RT/RW dalam PPKM Mikro

Jokowi kembali menjelaskan alasan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk pemerataan pembangunan dan juga keadilan masyarakat. Pembangunan dan pemindahan IKN ini membutuhkan anggaran hingga Rp 466 triliun.

Jokowi mengatakan, 19-20 persen pembiayaannya akan diambil dari APBN dan sisanya melalui skema kerja sama. Jokowi memperkirakan, proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini akan membutuhkan waktu antara 15-20 tahun.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait