Menkominfo Akui Presiden Jokowi Minta Moratorium Izin Pinjol

Menkominfo Akui Presiden Jokowi Minta Moratorium Izin Pinjol
Petugas mengamankan puluhan karyawan usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang baru. Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).

“Bapak Presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita,” ujar Johnny G Plate di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (15/10).

Johnny mengeklaim, pihaknya juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggaraan sistem elektronik untuk pinjol yang baru. Sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol. Pada 2021, Kominfo telah menutup 1.856 akun yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, dan Instagram.

Baca juga  Kebijakan PPKM Darurat Dilonggarkan, Pedagang Boleh Beroperasi dan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Johnny menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal. Ia menyebut, perputaran dana dari praktik pinjol kini telah mencapai lebih dari Rp 260 triliun, tapi terdapat berbagai tindak pidana atau penyalahgunaan.

 

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, saat ini terdapat 107 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar. Meskipun pinjol mampu memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan luas, tapi berbagai tindak pidana yang terjadi dalam pinjol harus menjadi perhatian. Wimboh mengimbau masyarakat agar melakukan pinjaman di perusahaan yang sudah terdaftar di OJK.

Baca juga  Kejagung Langsung Tahan Buronan Tersangka Korupsi Surya Darmadi Untuk 20 Hari

Menurutnya, OJK, Kepolisian, Kemenkominfo, Bank Indonesia, dan juga Kementerian UMKM telah memiliki Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memberantas seluruh perusahaan pinjol ilegal. “Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan harus diproses secara hukum bentuknya apapun, mau koperasi, payment, peer to peer. Semua sama,” tambah dia.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait