Penindakan
Jajaran kepolisian melanjutkan penindakan pinjol ke sejumlah daerah. Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku usaha pinjol ilegal. Dua warga negara asing, yang yang diduga sebagai operator dan pendana kreditur tak resmi itu pun ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri menangkap pelaku usaha pinjol ilegal di tujuh wilayah terpisah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Direktur Dirtipedeksus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, penangkapan berawal dari pelaporan masyarakat pada 6 September lalu. Dari peminjaman ilegal tersebut, selama pembayaran bulanan, disertai dengan ancaman, dan pelecehan seksual secara verbal. “Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Helmy, Jumat (15/10/2021).
Ditempat terpisah, Polda Jawa Barat juga mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pengungkapan kasus pinjol ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY.
Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat. “Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban,” kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam OJK. Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan para kolektor pinjol ilegal itu.











