JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar melayangkan upaya praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017.
Gugatan kepada KPK itu terdaftar dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 September 2021.
“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan ajukan praperadilan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Dalam gugatannya, Siman meminta hakim untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Padahal sampai saat ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam kasus rasuah tersebut.
Ali menyampaikan, pihaknya belum bisa menjelaskan rinci terkait konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, hingga identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, KPK memang sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta publik dapat ikut serta mengawasi proses penyidikan perkara ini. Dia pun memastikan, pihaknya akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan perkara kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK.
Sebab hingga saat ini, lanjut Yudi, tim penyidik KPK masih terus melengkapi serta mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” pungkas Ali.