KPK Bakal Dalami Informasi Membawa Nama ‘Atasan’ Eks Penyidik di Suap Penanganan Perkara

KPK Bakal Dalami Informasi Membawa Nama 'Atasan' Eks Penyidik di Suap Penanganan Perkara
Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syarial yang menyebut mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju kerap membawa nama ‘atasan’ untuk meminta uang suap. Pendalaman mengenai informasi itu akan dilakukan KPK dengan mengonfirmasi kepada sejumlah saksi lainnya.

“Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/10/2021) lalu, Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi mengaku kerap diminta Stepanus untuk segera memberikan uang suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Menurut Syahrial, Stepanus mengaku permintaan uang itu harus cepat karena ‘atasan’ meminta. Menurut Syahrial ‘atasan’ itu adalah pimpinan KPK.

Baca juga  KPK Periksa Petinggi Summarecon soal Dugaan Uang Suap Perizinan

Ali mengatakan, keterangan Syahrial masih bersifat testomonium de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Untuk itu, KPK perlu mengonfirmasi keterangan tersebut dengan keterangan saksi lainnya.

“Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” kata Ali.

Ali mengatakan, dalam perkara suap ini, Stefanus diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK untuk meminta uang kepada Syahrial dan sejumlah pihak lain dengan dalih bisa mengamankan perkara. Padahal, kata Ali, Stepanus bukanlah satgas yang menangani perkara dugaan korupsi di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

“Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” kata Ali.

Baca juga  Sulit Minta Hasil TWK, BKN: Sudah Ketetapan Panglima TNI 'Rahasia Negara'

Dalam kesempatan ini, Ali mengatakan, seluruh perkara yang diklaim dapat diurus Stepanus sampai saat ini masih berproses penanganannya. Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus kepada pihak-pihak tertentu.

Dikatakan Ali, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

“Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara. Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan lima pimpinan secara kolektif kolegial,” katanya.

Baca juga  Mendagri Minta Pemda Cari Terobosan Genjot Pendapatan Daerah

Untuk itu, KPK mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati terhadap penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di lembaga antikorupsi yang marak terjadi.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya,” kata Ali.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait