JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra menyebut AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pada 2020, tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (parpol). Yusril optimistis Mahkamah Agung (MA) akan menerima judicial review sejumlah kader Demokrat.
“Secara formal perubahan AD/ART 2015 menjadi AD/ART 2020 bukan saja tidak mengikuti prosedur perubahan yang diatur oleh UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU 2/2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU 2/2011. Secara materiel bertentangan dengan UU Partai Politik itu sendiri,” kata Yusril, Selasa (5/10/2021).
Diketahui, Yusril ditunjuk oleh empat kader Demokrat yang dipecat untuk mengajukan judicial review AD/ART Demokrat 2020 ke MA. Yusril menegaskan tidak mewakili Moeldoko dalam perkara tersebut. “Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/RT PD ke MA,” kata Yusril.
Yusril menyatakan seorang advokat dapat mewakili pemberi kuasa. Yusril pun merespons tudingan alasan hanya AD/ART PD yang diperkarakan ke MA. “Jawabnya karena hanya empat orang anggota PD yang dipecat itu yang memberi kuasa kepada saya minta diuji AD/ART PD. Tentu saya tidak bisa mengajukan uji ke MA atas AD ART partai lain karena tidak ada yang memberi kuasa,” ujarnya.
Adapun yang menjadi salah satu sorotan Yusril mengenai AD/ART, yakni besarnya kewenangan Majelis Tinggi Demokrat. Majelis Tinggi memang memiliki kewenangan demikian tinggi. Contohnya, terkait penyelenggaraan KLB yang termaktub dalam AD Demokrat Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat. Tepatnya pada Pasal 81 ayat 4 yang berbunyi:
Pasal 81
(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Mengenai KLB diatur dalam Pasal 83 ART Bab VII tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat yang berbunyi:
Pasal 83
(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.