METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara suap yang menejerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Berkas itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menyerahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Penahanan Edy saat ini beralih menjadi kewenangan pengadilan.
Meski begitu, keduanya tidak diterbangkan ke Makassar. Nurdin saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1. Keduanya berstatus sebagai tahanan titipan.
“Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” ujar Ipi.
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.