METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap penanganan perkara. Syahrial didakwa menyuap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
Budhi mengatakan duit itu diberikan Syahrial agar Robin mengusahakan KPK tidak mengusut kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Syahrial terlibat dalam kasus tersebut.
Jaksa juga menyebut ada negosiasi antara Syahrial dan Robin sebelum penyerahan uang. Negosiasi itu dihadiri pengacara Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus ini.
Dari negosiasi itu, muncul kesepakatan pemberian uang Rp1,5 miliar untuk menyetop penanganan perkara. Robin kemudian meminta Syahrial segera menyiapkan uang.
Seluruh dana dikirim Syahrial ke Robin melalui rekening bank milik Riefka Amalia. Syahrial sudah mengirimkan Rp1,275 miliar ke Robin melalui rekening itu sejak 17 November 2020 sampai dengan 4 Desember 2020.
“Terdakwa secara bertahap memberikan uang dengan cara transfer ke rekening milik Maskur Husain yang seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,” ujar Budhi.
Robin dan Maskur menerima Rp1,475 miliar dari Syahrial untuk menyetop kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Seluruh uang diberikan Syahrial dengan bantuan orang kepercayaannya.
Syahrial juga memberikan uang Rp210 juta kepada Robin pada 25 Desember 2021. Kemudian, Syahrial memberikan uang Rp10 juta ke Robin pada Maret 2021 saat bertemu di Bandara Kualanamu, Medan.
“Sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1.695.000.000,” ucap Budhi.
Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.