METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino pada Selasa, 25 Mei 2021. Kubu Lino yakin memenangkan praperadilan itu.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan,” kata Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Agus meminta hakim mengabulkan permintaan kliennya. Lino pantas bebas demi menghormati hak asasi manusia (HAM). Bukti yang dibawa kubu Lino dalam praperadilan diklaim cukup untuk mendapat kebebasan.
Di sisi lain, dia mengeklaim kliennya berhak bebas karena kasusnya mangkrak lima tahun di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan itu menyebut penanganan perkara yang dilakukan KPK dibatasi selama dua tahun. Jika lebih dari dua tahun, kasus yang ditangani harus disetop.
“KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun dan tidak dilimpahkan ke pengadilan ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK,” ujar Agus.
Kubu Lino juga ngotot kerugian negara di bawah satu miliar dari kasus itu. Agus membantah kliennya merugikan negara Rp17 miliar.
“Padahal KPK tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan (men-declare) kerugian negara. Karena itu tindakan KPK ini merupakan penyalahgunaan wewenang,” ujar Agus.
Menurut Agus, kerugian negara dari tindakan kliennya hanya Rp 308,4 juta. Angka itu jauh dari tudingan KPK.