Sidang Tipikor Ungkap Keterangan Sekjen Kemensos Soal Uang Sewa Jet Pribadi Juliari

Sidang Tipikor Ungkap Keterangan Sekjen Kemensos Soal Uang Sewa Jet Pribadi Juliari
ILUSTRASI - Sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, menyebut biaya sewa pesawat yang digunakan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menggunakan dana hibah. Bukan berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako covid-19.

“Sumber biaya hibah dalam negeri,” ujar Hartono saat dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (5/5/2021).

Menurut Hartono, hibah itu berasal dari sumbangan masyarakat untuk undian gratis berhadiah. Program itu dikelola Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Hartono mengeklaim hibah tersebut diatur berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian gratis Berhadiah dalam Bentuk Uang. Program itu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Itu ada nomenkelatur yang ditetapkan,” ucap Hartono.

Baca juga  Epidemiolog UI: Pemerintah Perlu Fokus Larang Kerumunan

Keterangan tersebut berbeda dengan dakwaan Juliari. Biaya sewa pesawat yang digunakan Juliari disebut berasal dari fee yang dikutip dari tiap vendor penyedia bansos sembako.

Pada dakwaan dijelaskan terdapat pembayaran sewa pesawat (privat jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari dan rombongan Kemensos. Saat kunjungan ke Lampung dan Bali masing-masing per kunjungan merogoh kocek sewa privat jet Rp270 juta. Kemudian, pembayaran sewa pesawat serupa untuk kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18 ribu.

Pada perkara ini Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Baca juga  Cegah Penyebaran Varian Omicron, Menkes Pastikan Pintu Masuk Indonesia Dijaga Ketat

Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

 

 

 

Sumber: Medcom.id

 

jasa website rumah theme

Pos terkait