Satu Keluarga di Surabaya Nekat Jadi Komplotan Pencuri Memiliki Peran Masing-masing

Satu Keluarga di Surabaya Nekat Jadi Komplotan Pencuri Memiliki Peran Masing-masing
Komplotan pencuri di Surabaya (memakai seragam tahanan)/Foto: Deny Prastyo Utomo

SURABAYA, METROSIDIK.CO.ID — Polisi menangkap komplotan pencuri di Surabaya. Dari empat pelaku pencurian yang diamankan, tiga di antaranya satu keluarga.

Mereka yakni Rio Didik (49), Ary (46) dan Ori Ramadhan (26) warga Darmo Permai Utara. Serta Sri Wardhani (39) warga Jalan Oro-oro, Surabaya. Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (24/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Minggu Tugu Pahlawan.

Komplotan pencurian ini. Tiga dari empat pelaku ini adalah keluarga, masih memiliki hubungan darah. Yaitu bapak, ibu dan anak,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabe Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana kepada wartawan, saat rilis di Polrestabes Surabaya, Selasa (2/2/2021).

Dalam melakukan aksi pencurian, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memiliki peran mencuri handphone atau eksekutor, bagian yang menghalangi korban, ada yang berperan menerima hasil curian dan menghilangkan jejak.

“Keempatnya memiliki peran masing-masing. Tersangka SW sebagai pencuri handphone korban. Handphone itu kemudian dilempar ke tersangka RDS yaitu salah satu otak pencurian juga. Dan tersangka ORT dan AY ini keduanya bagian menghalang-halangi,” ungkap Arief.

Keempat tersangka selalu beraksi di pasar kaget. Salah satunya di Pasar Mingguan Tugu Pahlawan. Setiap aksinya sudah terencana dengan baik.

“Dari pengakuannya dan penelusuran kami, mereka sudah melakukan tiga kali selain yang kita amankan ini,” imbuh Arief.

Sementara tersangka Rio mengaku melakukan aksi pencurian sejak Bulan Oktober 2020. Mirisnya, tersangka melakukan aksi kejahatan mengajak anak dan istrinya.

“Sebetulnya keluarga nggak tahu. Saya yang ngajak, dia nggak tahu kerjanya apa. Saya paksa terus mereka ikut baru nyampe Tugu Pahlawan itu saya cerita ke anak istri saya,” ungkap Rio.

Baca juga  Lanal Tarempa laksanakan Penanaman Fragmen Terumbu Karang

Rio yang sehari-hari bekerja sebagai driver online itu mengaku, hasil kerjanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena pandemi Corona. Mobil yang ia gunakan juga mobil sewaan.

Dalam aksinya, mereka selalu membawa mobil menuju lokasi yang menjadi sasaran. Dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, polisi mengamankan satu buah handphone iPhone 6s dan satu mobil yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan pencurian.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait