Seorang Kakek Renta dituntut Anaknya Rp 3.2 Miliar ke PN Bandung

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

 

“Uangnya sempat dikembalikan (oleh pak Koswara) per Oktober 2020 dikembalikan Rp 8 juta,” katanya. Bobby mengatakan, pihaknya terpanggil untuk membantu tergugat yang digugat anaknya.

“Kami merasa ada nilai kemanusiaan yang tidak dilepaskan hati advokat, kami terpanggil membela pak Koswara digugat anak kandungnya,” katanya.

Dia berharap, peristiwa yang terjadi tidak menjadi preseden buruk bagi bapak-bapak ke depan. “Perjuangan orang tua tidak bisa tergantikan oleh apapun. Tim kuasa hukum, siapa yang berani melawan orang tua karena harta, akan kami bela,” katanya.

Bobby mengatakan, sudah terdapat 20 advokat yang akan membela Koswara dan anak pertama Imas yang menjadi tergugat dua dan Hamidah tergugat satu.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Sekda: Walkot Cimahi Nonaktif Pernah Didatangi Orang Ngaku dari KPK Minta Rp1 M

Pos terkait