Natuna, metrosidik.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melalui Pansus A melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang, Jumat (23/10/2020).
Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Pansus A DPRD Natuna, H. Pang Ali bersama Anggota Pansus A, Baharuddin, Junaidi dan Wan Ricky Saputra.
Pang Ali menyampaikan kepada hariankepri.com kunjungan kerja dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Anak.
“Kita sedang menyusun perda pelayanan anak, jadi hari ini kita studi banding ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang,” ungkapnya, Sabtu (24/10/2020).
Pang Ali juga menyampaikan dipilihnya Kota Tanjungpinang sebagai tempat studi banding karena dianggap sudah berhasil membuat Perda tentang Pelayanan Anak.
“Pelayanan anak bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan anak-anak, akan tetapi juga pada pemenuhan porsi prmbangunan yang ramah anak,” tambahnya.
Sementara itu anggota Pansus A, Wan Ricky Saputra menyampaikan pembentuka n Perda Pelayanan Anak merupakan amanat Undang-undang tentang Perlindungan Anak sehingga Kabupaten Natuna dapat menjadi Kabupaten Layak Anak.
“Keterlibatan anak dalam partisipasi mereka mulai dari perencanaan pembangunan sampai kepada kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten harus berpihak pada anak-anak,” tujasnya. (Qloch)