![](https://metrosidik.co.id/wp-content/uploads/2024/09/WhatsApp-Image-2024-09-04-at-14.52.02.jpeg)
Anambas, metrosidik.co.id–Untuk penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah merelokasikan anggaran APBD tahun 2020 sebesar 53 miliar.
Dalam pelaksanannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Natuna di Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap SH M. Hum, mengatakan koordinasi dari OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ini dalam rangka mengajukan pendampingan pelaksanaan belanja anggaran Covid-19.
Allan menerangkan, pihaknya hanya melakukan pendampingan secara yuridis dan normatif.
“Pendampingannya sebatas perdata, seperti kontrak. Hal ini untuk menghindari adanya intervensi. Kita lakukan pencegahan yang berisiko kerugian negara,” terangnya Selasa, 14 April 2020.
Allan kembali menegaskan, pengadaan barang dan jasa belanja anggaran Covid-19 tidak harus habis pakai dan tidak diperbolehkan di subkontrak.
“Diprioritaskan pada pencegahan Covid-19 dan pemberian bantuan. Anggaran 53 miliar itu tidak harus habis pakai, sesuai kebutuhan dan tidak boleh tumpang tindih belanja,” tambahnya.
Allan menyebut, pendampingan ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung (Seja) Nomor 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19.
“Saat ini baru sebatas koordinasi, untuk detailnya nanti akan kite undang media untuk Konferensi Pers,” sebutnya.
Terlihat beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti Dinkes, Dinsos dan DP3 sedang berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan.
*Fitra