PT. PLN Batam Dituding Abaikan Sosialisasi Kenaikan Tarif Listrik

Kantor PT. PLN Batam (IST)

Metrosidik.co.id – Penyesuaian tarif listrik oleh PT. PLN Batam untuk periode Triwulan III (Juli-September) 2024 menuai penolakan keras dari warga. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 ini dianggap memberatkan dan tidak transparan.

Penyesuaian tarif listrik ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2022.

PT. PLN Batam mengajukan usulan penyesuaian tarif melalui surat kepada Menteri ESDM nomor 1687/AGA.03.01/PLNBATAM010000/2024 tanggal 9 Mei 2024. Surat ini mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ESDM, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 mengenai penyesuaian tarif listrik periode Triwulan III.

Sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ketenagalistrikan di Batam yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah Kepulauan Riau kini berada di bawah kendali Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akibatnya, penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Batam tidak lagi memerlukan persetujuan dari DPRD Kepri maupun penetapan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Namun, warga Batam merasa keputusan ini melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat pemerintahan harus memberikan sosialisasi sebelum menetapkan keputusan yang dapat membebani masyarakat.

“Masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif listrik ini sebelum Surat Keputusan Menteri ESDM diterbitkan. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rico Yuliansyah kepada Metrosidik.co.id, selaku Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik, Kamis (01/08/2024).

Baca juga  MTQ Tingkat Kecamatan Bungtimla Sukses Digelar, Ini Harapan Daeng Amhar

Masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mengedepankan sosialisasi sebelum memberlakukan kebijakan yang dapat memberatkan. Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, namun menginginkan transparansi dan komunikasi yang lebih baik dalam pengambilan keputusan.

“Kami mendukung segala keputusan pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi kami berharap ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan,” tambah Rico.

Dengan adanya penolakan ini, masyarakat Batam berharap pemerintah dan PT. PLN Batam menunda atau membatalkan penyesuaian tarif listrik yang telah diberlakukan sejak 1 Juli 2024. ( Erwin )

jasa website rumah theme

Pos terkait