Ketua Team LIBAS Kepri Tanggapi Penyesuaian Tarif Listrik di Batam

Ketua DPW Kepri Light Independent Bersatu, Yuniusman Telaumbanua

Metrosidik.co.id – Ketua Team Light Independent Bersatu (Team LIBAS) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau (Kepri), Yunisman Telaumbanua, turut angkat suara terkait penyesuaian tarif listrik di Batam yang diberlakukan oleh Bright PLN Batam.

Dalam pernyataannya, Yunisman, yang akrab disapa Yutel, menegaskan bahwa Bright PLN Batam tidak seharusnya tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif listrik. Ia menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum keputusan semacam ini diterapkan.

“Bright PLN Batam jangan membuat keputusan terburu-buru. Kami memahami dasar Bright PLN Batam memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ESDM. Namun, apakah sudah ada sosialisasi terkait penyesuaian tarif listrik tersebut?” ujar Yutel pada Senin (29/07/2024).

Yutel menjelaskan bahwa kenaikan tarif listrik tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat adalah keputusan sepihak. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing dan sosialisasi sebelum penerapan kebijakan tersebut.

“Pemberlakuan penyesuaian tarif listrik ini merupakan keputusan sepihak. Bagaimana negara ini akan berjalan jika keputusan diambil tanpa sosialisasi terlebih dahulu? Apalagi, hal ini sangat memberatkan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Yutel juga menyoroti kondisi perekonomian masyarakat yang tidak merata. Menurutnya, Bright PLN Batam seharusnya mempertimbangkan hal ini sebelum memberlakukan penyesuaian tarif listrik.

Ia mendesak Bright PLN Batam untuk segera membatalkan keputusan yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 terkait penyesuaian tarif listrik di Kota Batam.

“Kami meminta Bright PLN Batam segera membatalkan keputusan tersebut mengingat billing yang akan diterbitkan awal Agustus nanti. Jika Bright PLN Batam tetap bersikeras, kami memiliki hak untuk menyuarakan penolakan, termasuk melakukan demonstrasi dan menuntut pergantian pimpinan Bright PLN Batam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yutel menyebutkan bahwa Surat Keputusan Menteri ESDM terkait penyesuaian tarif listrik di Batam diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga  KPK Hargai Langkah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Menyerahkan Diri

“SK Menteri ESDM sebagai dasar Bright PLN Batam melakukan penyesuaian tarif listrik diduga melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mengapa kami menduga demikian? Karena tidak adanya sosialisasi sebelum SK tersebut ditetapkan! Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat agar penyesuaian tarif listrik yang telah diberlakukan segera dibatalkan. Kami juga siap mendukung rekan-rekan Aliansi Ba Menggugat (ABM) atau pihak lainnya yang ingin melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Bright PLN Batam jika kenaikan tarif listrik tetap dipaksakan,” tutup Yutel.

Sementara itu Rahmat Furqon selaku Humas Bright PLN Batam saat di konfirmasi metrosidik.co.id melalui WhatsApp (Pesan dan Telpon) tidak menjawab panggilan telpon maupun membalas pesan WhatsApp.

Penulis : Erwin

jasa website rumah theme

Pos terkait