DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Permasalahan UWTO di Bengkong Kolam

Pimpinan rapat saat membuka kegiatan

Metrosidik.co.id — DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan yang melibatkan BP Batam UWT Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, dan Sekretaris Komisi I, Tumbur M. Sihaloho.

Menurut Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, perizinan BP Batam Koperasi Bhineka dicabut pada 2009-2022, mempengaruhi pelunasan UWTO, dan menimbulkan kesalahpahaman antara koperasi dan warga. Terdapat 492KK di wilayah tersebut, dan BP Batam akan mendalami pembayaran warga.

Pimpinan rapat saat berdiskusi

Sekretaris Komisi I, Tumbur M Sihaloho, menekankan peran Kepala BP Batam sebagai Ex-Officio Walikota untuk mempermudah perizinan. Ia berharap BP Batam menyelesaikan masalah tersebut dan menegaskan bahwa posko BP Batam sudah tersedia di lokasi.

Perwakilan BP Batam, Niko, meminta rekap data UWTO setiap KK dan menegaskan pembayaran harus dilakukan. Awisman, Ketua Koperasi Bhineka Jaya, membantah tidak membayar dan memiliki bukti setiap penyetoran kepada warga.

Suasana rapat

Warsiti dari RW 9 Bengkong Kolam berharap BP Batam memberikan keringanan kepada warga yang sudah membayar lunas UWTO-nya kepada koperasi.

Sejumlah OPD Kota Batam yang hadir pada rapat

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, berharap pertemuan ini membawa solusi yang bagus dan memberikan perhatian kepada yang sudah lunas.

“Semoga ada solusi yang bagus. Ada yang sudah lunas harusnya diberikan perhatian,” ujarnya.

Menanggapi pertemuan ini, Warsiti dari RW 9 Bengkong Kolam berharap BP Batam memberikan keringanan kepada warga yang sudah membayar lunas UWTO-nya kepada koperasi.

“Minimal kalau bayar ke BP Batam 97.900 permeter dikurangi 80.000 permeternya,” ujarnya dengan harapan pertemuan membawa secercah harapan.

jasa website rumah theme
Baca juga  DPMTSP Anambas Tidak Tahu Pulau Bawah Disegel

Pos terkait