Metrosidik.co.id — Label halal pada produk makanan dan minuman di produsen besar biasanya sering ditemukan. Tak kalah uniknya, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di setiap daerah juga mulai mendaftarkan label halal pada produknya.
Seperti halnya para pelaku UMKM di perbatasan Vietnam dan Malaysia, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini sudah mulai mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat serta label halal.
Sri salah satu pelaku UMKM di Anambas terlihat mondar mandir mendaftarkan produknya di stand pelayanan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dibuka pada Sabtu, bertempat di Taman Anambas Bermadah.
“Syukur allhamdulilah sangat terbantu sekali karena sertifikat halal ini susah dapatnya, untuk persyaratan dokumennya hari ini juga tidak susah cuma NPWP dan KTP sama kasih foto produk,” ucap Sri, Sabtu (24/06/2023).
Sayangnya, stand pelayanan sehati tersebut hanya diselenggarakan sehari saja dalam rangka sempena hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pembukaan stand pelayanan ini dibuka hari ini saja karena kebetulan ada sempena hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Titik Hindon selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun jangan khawatir, bagi pelaku UMKM yang tidak bisa datang ke stand pelayanan hari ini, dapat mengurus sertifikat halal gratisnya di kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Anambas, pelayanannya dibuka setiap hari.
“Untuk pelayanannya ada setiap hari di PTSP kantor Kementrian Agama Anambas,” ucapnya.
Pentingnya label halal ini, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.
Maka, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Terkait batas waktunya, Titik Hindon menyebutkan masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
“Bisa saja sampai bulan Desember itu masih ada (pelayanan sehati-red), jadi segeralah UMKM untuk mendaftar,” sebutnya.
Adapun program layanan sehati yaitu sertifikat halal gratis kategori makanan dan minuman yang kriterianya harus UMKM.
“Untuk rumah makan dan catering makanan yang menunya sangat banyak itu tidak bisa. Maksimal itu harus sepuluh menu jadi untuk pelaku usaha yang menunya sedikit silahkan mendaftar,” jelas Titik Hindon.
Di program pelayanan sehati ini juga, pelaku UMKM bisa mendaftarkan beberapa usahanya.
“Satu pelaku UMKM bisa mendaftarkan beberapa usahanya, untuk sertifikatnya paling lama terbit 12 hari kalau tidak ada kendala,” tuturnya.
Sedangkan masa berlaku sertifikat halal tersebut bisa berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada bahan-bahan makanan dan minuman saat didaftarkan.
“Berlakunya sepanjang tidak ada perubahan komposisi, ketika pelaku UMKM melakukan perubahan komposisi seperti bahannya maka harus memperbarui (sertifikat halalnya-red),” tutup Titik Hindon.