Jualan Kuliner di Shopee, Disperindakop – Anambas Jelaskan Syaratnya


Anambas, metrosidik.co.id–Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), bergerak cepat mewujudkan MoU Pemerintah Daerah bersama Shopee dalam pemasaran produk lokal industri rumahan. Langkah itu dilakukan dengam cara memberikan bantuan mengelola akun Shopee milik ibu-ibu pelaku usaha yang masih gaptek teknologi internet.

Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) di Kabupaten Kepulauan Anambas, siap membantu sebagai konsultan untuk meregister akun pelaku usaha online yang kesulitan mendaftar di situs Shopee.

“PLUT-KUMKM yang nantinya akan membantu ibu-ibu yang kesulitan untuk meregister akun toko online nya di situs Shoppe. Bahkan juga membantu untuk mengelola toko onlinenya. Ketika ada yang order, konsultan ini yang akan menghubungi mereka nantinya,” sebut Usman, Kepala Disperindakop-UMKM Kabupaten Kepulauan Anambas, akhir pekan lalu.

Selain pemasaran, Usman juga mengatakan, pengiriman barang ke luar daerah tidak perlu dikhawatirkan. “Untuk pengiriman barang, ibu-ibu tidak usah khawatir. Nantinya pihak Shopee yang akan mengatur itu. JNE salah satunya jasa pengiriman yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas dan berkerjasama dengan Shopee,” tambah dia.

Bagi pelaku usahan kuliner yang akan bergabung dengan Shopee, akan ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, pelaku usaha telah mengantongi sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sebelum diterbitkannya sertifikat PIRT, nantinya akan ada peninjauan langsung oleh Dinas Kesehatan untuk menilai kebersihan dalam proses pengelolaan makanan yang selanjutnya akan direkomendasikan ke PTSP,” jelasnya.

Untuk sampai ke tahap permohonan sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), pelaku usaha kuliner harus mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan (PKP). Pelatihan ini dilaksanakan oleh Disperindagkop.

Baca juga  Polres Bintan Laksanakan Pemeriksaan Administrasi Tahap 1 Seleksi Penerimaan Anggota Polri

“Bagi pelaku usaha kuliner diharuskan terlebih dahulu sudah mengikuti pelatihan PKP. Jika pelaku usaha kuliner belum mengikuti pelatihan PKP dapat mengajukan permohonan ke Disperindakop. Nanti jika ada pelatihan akan kita daftarkan. Kalau pun nanti Kabupaten lain, atau provinsi melaksanakan dapat juga kita bantu daftarkan sebagai peserta. Tentunya jika kegiatan diluar kita, dikenakan biaya,” tuturnya.

Selanjutnya Usman menyampaikan, pada tanggal 5 Desember mendatang akan ada kunjungan dari pihak Shopee bersama Kementerian Perdagangan di
Kabupaten Kepulauan Anambas,
untuk membicarakan kelanjutan pemasaran produk lokal di situs Shopee.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait