ANAMBAS, Metrosidik–Daerah pesisir, Desa Temburun Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas yang dulu terkesan tenang, tak terusik dan sangat alami, belakangan ini menunjukan perubahan yang sangat derastis. Sebagian arealnya kini tak lagi menjadi kawasan hutan Mangrove atau Bakau yang sebelumnya merupakan bagian mata pencaharian bagi masyarakat setempat, pada umumnya sebagai nelayan. Tetapi karena ulah perusahaan kontraktor “nakal” telah merubahnya menjadi daerah operasional AMP perusahaan.
PT Putera Bentan Karya diduga telah membabat tanaman Mangrove. Areal yang diperkirakan 500 Meter persegi itu, dipenuhi tumbuhan Mangrove atau Bakau telah ditebang dan ditimbun untuk Pelabuhan Jeti bongkar muat alat berat dan tempat mesin AMP yaitu mesin Pengolahan Aspal untuk proyek pembagunan jalan.
Pelakasanaan Proyek tersebut terkesan tidak menghargai tuan rumah, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang di pimpin Tengku Mukhtaruddin, dipandang sebelah mata oleh pihak perusahaan. Pasalnya, perusahaan PT Putera Bentan Karya tidak mengantongi izin mengenai penggunaan lahan, serta penebangan tanaman Mangrove yang telah dilindungi Undang-Undang. Penetapan lokasi tidak melibatkan unsur perangkat Desa dan Pemerintah Daerah.
Hal ini terungkap saat media ini mengkonfirmasi Kepala Badan Lingkungan Hidup setempat Zuhkrin. Zuhkrin mengatakan, pihaknya telah dua kali menyurati perusahaan, namun sampai saat ini belum ada jawaban. surat tersebut memberitahukan ke pihak perusahaan agar segera mengajukan dokumen – dokumen perizinan terkait penggunan lahan. Menanggapi hal ini, beliau telah menyurati Bupati Tengku Mukhtaruddin. “Ya kita tuggu saja jawaban dari Bupati,” sebutnya, Kamis,18 Desember 2014.
Diduga PT Putera Bentan Karya yang disebut sebagai pemenang lelang proyek multiyear pembangunan insfratruktur jalan dengan terang-terangan melakukan pengrusakan hutan Mangrove, Dinas Pertanian dan Kehutanan (DISTANHUT) pun dianggap bungkam.
Kepala Dinas DISTANHUT Asmarullah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa mereka juga sudah menyurati pihak perusaahan yang telah melakukan penebangan tanaman Mangrove di Desa Temburun, namun belum mendapatkan jawaban.
Dikonfirmasi media ini, Direktur PT Putera Bentan Karya tidak bersedia memberikan keterangan terkait informasi tersebut.
*Fitra
Tulisan ini pembaharuan dari web metrosidik.com yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember tahun 2014.