Jemaja, metrosidik.co.id–Kepala desa Bukit Padi, M. Yamin, enggan untuk memperihatkan data asli terkait anggaran pembangunan pasar “Monyet”. Pasar Monyet merupakn istilah yang diberikan warga dikarenakan pasar tersebut tidak dimanfaatkan usai pembangunannya.
M.Yamin beralasan bahwa awak media tidak berhak untuk melihat data anggaran pembangunannya. Padahal sudah jelas, setiap penggunaan uang negara harus trasnpasran dan dapat diakses publik, (red).
Kades Bukit Padi ini berdalih, hanya pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berhak mengetahuinya.
“Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut, bisa menghubungi BPKP Kabupaten Kepulauan Anambas, karena yang berhak mengaudit adalah BPKP, BPK dan INSPEKTORAT. Selain dari pada itu, tidak bisa menggali kedalam,” jelasnya, Rabu,1/05/2019.
Ia menyebut, pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh BPKP. “Alhamdulillah tidak ada temuan,” cetusnya.
Laporan: Wo