Anambas, Metrosidik.co.id–Dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melalui bagian hukum melaksanakan sosialisasi tentang hukum di 7 kecamatan dan 2 desa.
Sosialisasi terkait hukum tersebut di tujukan khusus untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin berdasarkan Peraturan (Perda) Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 3 tahun 2014.
Dikatakan Siska Sukmawaty, tenaga penyuluh hukum kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulaun Riau kepada Metrosidik bahwa, kegiatan penyuluhan ini merupakan perintah atau amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Ia menyampaikan, Undang-undang tersebut memberikan amanat kepada pemerintah daerah agar dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan bantuan hukum kepada masayarakat Miskin.
“Jika daerah yang memiliki anggaran APBD yang cukup, diperbolehkan menyalurkan anggarannya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari,” ujarnya, Jum’at, 22/03/19.
Selainn itu ia menjelaskan, bantuan hukum yang akan diberikan kepada masyarakat diantaranya, bantuan hukum terkait kasus Pidana dan Perdata. “Diberikan bantuan hukum baik Pidana dan Perdata, terlebih kasus pidana dengan ancaman 5 tahun. Ini khusus diberikan kepada masyarakat miskin dengan disertakan surat keterangan tidak mampu,” jelasnya.
Ditambahkan Melyanti Syahrial, Kepala Bagian Hukum Pemkab- Anambas kepada metrosidik, untuk saat ini pihaknya mengundang tenaga penyuluh hukum dari kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri untuk sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat.
“Saat ini pemerintah daerah masih dalam tahap memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat, kedepannya agar masyarakat mengerti persoalan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat mencegah, atau paling tidak meminimalisir terjadi pelanggaran hukum oleh masyarakat,” tuturnya.
Dirinya menjelaskan, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, kedepannya perlu dibentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Ini masih tahap sosialisasi hukum, pemerintah daerah belum dapat memberikan bantuan hukum. Kedepannya, setelah ada LBH yang sudah terverifikasi, baru pemerintah dapat memberikan bantuan hukum,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Hermawan, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab-Anambas mengatakan, di lapangan masih ada beberapa kendala dalam sosialisai hukum. ” Kendalanya pada penggunan bahasa saat mensosialisasikan hukum kepada masyarakat. Kita mencari bahasa yang sederhana agar masyarakat mengerti dari materi yang disampaikan,” sebutnya.
*Fitra