Merusak APK Caleg, Dapat Dijatuhi Sanksi Pidana


Foto Ilustrasi

Anambas, Metrosidik.co.id–Jangan salah, ada sanksi pidana bila ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab. Hal ini disampaikan oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare. Senin, 18/3/2019.

Penekanan soal pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu merujuk pada Undang Undang Pemilu. Tidak main-main, ancaman pidana dua tahun kurungan penjara dan denda 24 juta rupiah, bakal diberikan kepada oknum tidak bertanggungjawab yang kedapatan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.

“Larangannya soal merusak APK ada dijelaskan pada ‎Pasal 280. Kemudian untuk sanksi pidananya, dijelaskan pada Pasal 521 Undang Undang Pemilu,” tuturnya kepada media.

Dikatakannya, kalau penurunan APK tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bahkan ia mencontohkan, seperti pemasangan APK yang terpasang pada dinding rumah warga. Selanjutnya pihaknya menerapkan pengisian form persetujuan dari pemilik rumah yang‎ memuat kesediaan, apakah dinding rumahnya dipasang APK Caleg peserta kampanye. “Kalau kami seperti itu. Ada form yang berisi apakah pemilik rumah keberatan atau tidak,” jelasnya.

Liber pun mengatakan, kendala utama yang dihadapi dalam menindak APK yang telah dirusak dikarenakan ‎tidak ada yang mau melapor dan menjadi saksi bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti hal ini.

Ia kemudian mencontohkan seperti kejadian di Jemaja, dimana APK salah satu caleg dirusak. Pihaknya bahkan diperlihatkan secara langsung video APK milik dari salah satu caleg yang dirusak itu. “Kendalanya itu. Tidak ada yang mau melapor dan menjadi saksi. Kalau ada, paling tidak itu yang menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti hal itu,” bebernya.

Dari informasi yang diperoleh, setidaknya sudah dua kali APK milik caleg peserta kampanye yang dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab. Yang paling terbaru, APK milik salah seorang caleg di Pulau Jemaja yang dirusak. Sayang, caleg tersebut tidak ingin melaporkan soal ‎APK yang dirusak tersebut kepada pihak terkait.

Baca juga  DPRD Provinsi Kepri Gelar Paripurna Tentang Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2023

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait