Korban Perampokan, Sopir Taksi Online Ditusuk di Leher dan Pundak

Korban Perampokan, Sopir Taksi Online Ditusuk di Leher dan Pundak
ILUSTRASI

BEKASI, METROSIDIK.CO.ID — Seorang sopir taksi onlinemenjadi korban perampokan di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Meski harus menderita luka akibat tusuk senjata tajam di leher, korban Mardin (37) selamat dan pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, (28/9/2021) lalu.”Korban merupakan sopir Grabcar, pelakunya berjumlah satu orang berpura-pura sebagai penumpang,” kata Aloysios kepada wartawan Kamis (30/9/2021).

Aloysius menuturkan, awalnya korban mendapat order mengantar penumpang dari Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka berinisial MR meminta diantar ke Bekasi. Pelaku kemudian duduk di kursi belakang sopir.

Baca juga  Pak Lurah Bekasi Pesan 'Teh Manis' Berbuah Perkara Asusila

Saat di perjalanan, tepatnya di daerah Jatimekar pelaku menodongkan pisau ke leher korban.”Korban sempat dilukai sebanyak satu kali di bagian leher, lalu tersangka mengambil handphone milik korban,” tuturnya.

Korban yang tak terima pun melakukan perlawanan, hingga pelaku menusuk bagian pundak dan bagian kepala korban sebanyak satu kali menggunakan pisau hingga darah bercucuran.

”Terjadi perkelahian, korban yang sudah menderita luka mendorong pelaku hingga keluar dari kendaraan,” ujarnya.

Dengan tubuh penuh luka, korban berusaha menjalankan kendaraan sambil berteriak minta tolong hingga didengar warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan korban begegas menghampiri, selanjutnya korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga  Museum Balaputra Dewa Palembang Siap Tampung Temuan Warga dari Dasar Sungai Musi

Petugas yang menerima laporan kejadian tersebut bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil menangkap pelaku di Jatiasih.”Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis karena mengalami luka akibat sebetan senjata tajam, kondisi korban sudah mulai membaik,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 12 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi Kota.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait