Anambas, Metrosidik.co.id–Sejumlah fasilitas yang sangat menggiurkan telah menunggu setiap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian pula legislator di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang paket, tunjangan perumahan, uang jasa pengabdian, tunjangan komunikasi intensif dan berbagai macam fasilitas lainnya.
Besaran gaji legislator di Kabupaten Kepulauan Anambas itu dituangkan dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pelaksanaan Hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Bagi Legislator daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerima tunjangan perumahan. Ketua senilai Rp.16.700.000 per bulan, wakil Ketua Rp.14.700.000 per bulan dan anggota Rp.12.000.000 per bulan. Ditambah lagi, belanja penunjang operasional pimpinan DPRD KKA ketua sebesar Rp.8.400.000 perbulan dan wakil ketua Rp.4.200.000 per bulan.
Tunjangan transportasi, ketua Rp.13.500.000 per bulan, wakil ketua Rp.12.900.000 per bulan dan anggota Rp.12.600.000 per bulan. Tunjangan komunikatif intensif pimpinan dan anggota sebanyak 20 orang satu bulan diberikan sebesar Rp.10.500.000 per orang
Tunjangan jabatan, ketua Rp.3.045.000, per bulan, wakil ketua Rp.2.436.000 per bulan dan anggota Rp.2.283.750 perbulan. Tunjangan Badan Musayawarah (BAMUS), ketua Rp.228.375 per bulan.
Tunjangan Komisi, ketua Rp.2.28.375, wakil ketua Rp.152.250, sekretaris Rp.121.800 dan anggota Rp.91.350. Uang jasa jabatan selama satu tahun Rp.50.000.000.
Selain berbagai tunjangan yang diterima badan legislatif mereka juga diberikan sejumlah uang paket dengan nominal yang berbeda. Ketua sebesar Rp.210.000, wakil ketua Rp.168.000 dan anggota Rp.157.000 setiap bulannya.
Sedangkan gaji pokok atau uang representasi badan legislatif ini tidak begitu besar. Ketua Rp.2.100.000 per bulan, wakil ketua Rp.1.680.000 per bulan dan anggota Rp.1.575.000 per bulan.
Untuk penghasilan tunjangan ketua per bulannya diperkirakan Rp.50.241.875 ditambah lagi gaji pokok Rp.2.100.000 dan uang jasa pengabdian sebesar Rp.50.000.000 per tahunnya di tambah lagi jika ada reses diberikan Rp.10.500.000 sekali reses. Jika di totalkan diperkirakan pimpinan legislator ini memperoleh penghasilan dalam satu tahun senilai Rp.688.602.500 itu jika hanya sekali mendapatkan tunjangan reses dalam setahun.
Sedangkan penghasilan bagi anggota legislator sudah termasuk tunjangan pengabdian selama setahun Rp.50.000.000 dan satu kali tunjangan reses dalam setahun sebesar Rp.10 500.000 sehingga penghasilan anggota legislator diperkirakan, Rp.535.518 200 dalam setahun
* Fitra