
Foto; Kadis Dinkes KKA Herianto
Anambas, Metrosidik.co.id– Pasca gugatan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang di layangkan oleh Dr. Ganis Irawandi ke Makamah Agung, program WKDS menjadi terhenti. Pasalnya, Mahkamah Agung pada Selasa (18/12) telah mengabulkan gugatan itu. WKDS sendiri sabagai dasar implementasi pemerataan pelayanan tindakan medis di seluruh Indonesia.
Sementara itu di Kabupaten Kepulauan Anambas, terdapat 5 Dokter Spesialis yang ditugaskan melalui program WKDS. Dari kelima Dokter Spesialis yang ditugaskan melalui program WKDS ini di gaji sebesar 30 juta rupiah per bulan. Gaji itu di bayar oleh pemerintah pusat.
Besarnya gaji dokter spesialis ini adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan tenaga medis yang profesional di setiap daerah perbatasan Indonesia. Untuk dokter spesialis yang ditugaskan di Kabupaten Kepuluan Anambas melalui program WKDS diberikan insentif dari pemrintah setempat.
“Meskipun Dokter Spesialis ini sudah di gaji pemerintah pusat namun Pemda tetap memberikan insentif. Masing-masing dokter itu kite berikan 20 juta perbulan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan KKA Herianto di ruang kerjanya, Rabu, 09/1/19.
Mengatasi persolan terhentinya program WKDS, Herianto telah mengambil berbagai langkah untuk ketersediaan dokter spesialis di Kabupaten kepulauan Anambas. Dirinya sudah melakukan koordinasi di beberapa Universitas di Indonesia.
“Kami akan ajukan kerjasama untuk dokter spesialis ini di Universitas. Salah satunya Universitas Indonesia dan ada juga di tempat lain seperti Universitas di daerah di Jawa Barat, Surabaya dan Sumatera Barat Padang.
Ia menambahkan, nantinya daerah akan memberikan honor kepada dokter spesialis sebesar 25 hingga 30 juta perbulan.” Anggaran untuk dokter ini sudah tersedia karena anggaran honorer program WKDS sudah masuk dalam amggaran tahun 2019 jadi bisa kita gunakan” tutupnya.
* Fitra