Tahun ini Pemkab-Anambas Tidak Bayarkan Gaji ASN Terpidana Korupsi


Anambas, Metrosidik.co.id–Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemkab-Anambas) yang tersandung kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak akan lagi menerima gaji. ASN yang tidak menerima gaji itu adalah mereka yang sudah terbukti bersalah merampok uang negara dan sudah inkrah putusannya di pengadilan.

Pemberhentian pembayaran gaji terhadap oknum ASN terpidana korupsi dilingkungan Pemkab-Anambas ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( Sekda ) Sahtiar di ruang kerjanya. “Mulai Januari tahun ini gaji mereka tidak lagi dibayarkan,” jelasnya. Selasa, 8/01/19.

Negara menganggap, persoalan kejahatan korupsi di tubuh birokrasi yang melibatkan oknum ASN sudah diluar batas. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri terus berupaya perampok uang negara ini diberikan hukuman seberat-beratnya dengan kembali mengeluarkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Informasi yang diperoleh, terdapat delapan orang oknum ASN terpidana korupsi di Pemkab-Anambas yang sudah diputuskan pengadilan ini belum dipecat dari status pegawai negeri sipil (PNS).

Menanggapi hal ini Sahtiar mengatakan, Pemkab-Anambas sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi ini kepada publik.

“Kami mengikuti keputusan dari Propinsi Kepri saja, kami sudah sudah pernah menggelar rapat bersama di propinsi. Intinya, kita akan mengikuti saja seperti di Kabupaten lain di Kepri. Kalau tak salah, belum ada Kabupaten di Kepri yang sudah memutuskan terkait hal itu,” paparnya.

Negara mengharamkan bagi oknum ASN yang terpidana korupsi yang putusannya sudah inkrah untuk di gaji negara atau ditanggung masa pensiun nya . Hal itu ditegaskan pada pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca juga  Bakal Layani 11 Stasiun, KRL Jogja-Solo Operasi Penuh 10 Februari

Dikutip dari berbagai sumber, ‎Delapan orang oknum ASN di Pemkab-Anambas yang pernah diusulkan untuk dilakukan proses pemberhentian diantaranya Yuri Dextarius, Syariffudin, Said Moh Damrie, Welly Indra, Surya Dharma Putra, Effian, Dr. Tajri dan Raja Ishak.

Murkanya negara kepada oknum ASN yang terpidana korupsi ini diimplementasikan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN yang harusnya sudah dapat diselesaikan paling lambat Desember tahun 2018 lalu.

* Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait