METROSIDIK.CO.ID, ANAMBAS–Rencana pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak bersedia divaksin akhirnya diberlakukan oleh Bupati Kepulauan Anambas.
Sanski bagi ASN dan PTT yang tidak bersedia mengikuti program vaksinasi covid-19 dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas bernomor : 40/Kdh.KKA.800/06.2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi ASN, perangkat desa serta masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun sanksi yang akan diberikan bagi ASN dan PTT yang tidak mengikuti program vaksinisasi dua dosis akan ditunda pembayaran TPP dan honorarium mereka.
Surat edaran Bupati Kepulauan Anambas diterbitkan bertepatan pada hari jadi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ke 13 tahun pada 24 Juni 2021. Surat itu dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN dan PTT yang menolak vaksinisasi tanpa pertimbangan medis.
![](https://metrosidik.co.id/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210625-WA0009.jpg)
Dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, menyebut kebijakan tersebut merujuk surat edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau serta Perpres nomor 11 tahun 2021 pasal 13 poin A.
“Ini instruksi dari pak gubernur”. Ujar Sahtiar kepada metrosidik.co.id. Jum’at, 15/6/21.
Sahtiar juga menyampaikan bahwa progres vaksinasi di Kabupaten kepulauan Anambas ini masih rendah yang mana dengan persentase yang sudah divaksinasi yaitu 30.01 persen.
Selain itu, Sahtiar mengatakan kebijakan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan program vaksinasi di Kepri terus digesa. Selain menekankan angka Covid-19, vaksinasi juga dalam rangka mempersiapkan membuka kembali jalur wisata Singapura dan Indonesia pada bulan Juli mendatang.
“Batam dan Bintan diminta pemerintah pusat untuk mempersiapkan diri jelang ditetapkannya kebijakan travel bubble dengan Singapura pada Juli bulan depan,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Haris Bupati Kepulauan Anambas belum bersedia dikonfirmasi media ini untuk mempertanyakan lebih dalam terkait kebijakan yang dibuatnya dalam rangka memaksa vaksinasi terhadap ASN dan PTT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.