Kadinkes di Aceh Diperiksa Diduga Korupsi Anggaran Covid-19

Kadinkes di Aceh Diperiksa Diduga Korupsi Anggaran Covid-19
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto : RRI.co.id/Munjir)

METROSIDIK.CO.ID, BANDA ACEHKepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Aceh Besar Anita diperiksa oleh penyidik Polda Aceh. Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT).

Anita telah dipanggil ke Polda Aceh untuk diminta klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Benar, kemarin diperiksa masih diklarifikasi terkait BTT penanganan covid,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (12/6/2021).

Sejauh ini, tambah Winardy, penyidik Polda Aceh masih melakukan penyelidikan kasus ini. Pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait yang dianggap terlibat dalam kasus ini.

Baca juga  KPK Eksekusi 13 Tahun Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

“Kita akan klarifikasi semua pihak yang terkait untuk mendalami informasi yang ada,” ujarnya.

“Masih kita dalami, masih mengumpulkan bahan keterangan dan validasi data,” terangnya.

Lebih lanjut Winardy menyampaikan, Anita diperiksa terkait realisasi proyek penanggulangan COVID-19 tahun anggaran 2020.

Baca juga  Propam Polri Usul Penelitian Bersama Ungkap Penyebab Konflik TNI-Polri

Proyek tersebut dikatakan, dananya bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Aceh Besar. Terkait kasus ini, Polda Aceh hanya baru memanggil dan memeriksa kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar. Besar kemungkinan akan ada dipanggil pihak lainnya dalam pengembangan kasus tersebut.

Dilansir dari Beritakini.co, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar mengelola anggaran senilai Rp 10,6 miliar tahun 2020 untuk kegiatan penanggulangan COVID-19.

Uang yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Aceh Besar itu diklaim antara lain digunakan untuk membeli alat pelindung diri, sarana cuci tangan, dan membayar honorarium petugas medis sebesar Rp5.782.870.000.

Baca juga  Lanjutan Penyelidikan Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag

Sementara sisanya sebesar Rp4.872.127.340, digunakan untuk kegiatan belanja operasional penanganan COVID-19.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh telah mengaudit realisasi belanja tak terduga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar itu.

Hasilnya, ditemukan fakta-fakta pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, Anita, ketahuan melakukan penarikan uang secara tunai sebanyak 10 kali senilai total Rp1,87 miliar lebih.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait