Foto: Imran Ketua DPRD Kab. Kep. Anambas
ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID | Seperti tahun-tahun sebelumnya, setiap Ulang Tahun Anambas DPRD gelar Rapat Paripurna Istimewa. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Imran dalam sambutannya mengatakan, 10 tahun KKA adalah usia yang terbilang masih cukup relative baru. “Jika melihat dari usianya, 10 tahun KKA terbilang masih cukup baru. Kekurangan – kekurangan yang ada saat ini sangatlah wajar. Ke depannya akan lebih kita tingkatkan lagi,” paparnya dalam sambutan.
Pernyataan ketua DPRD ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Himpunan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas (HIMKA) Haidir, menganggap pernyataan Ketua DPRD Anambas tersebut tidak lah wajar.
Menurutnya, Jika DPRD KKA melaksanakan tugas sesuai fungsi nya, maka ia yakin banyak pembangunan yang sudah terealisasi dengan baik di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia mencontohkan seperti pembangunan Rumah Sakit , yang sampai saat ini belum dapat dirasakan oleh masyarakat setempat padahal menurutnya Anambas sudah berusia 10 tahun.
Lanjut Hadir, seharusnya di usia 10 tahun jadinya Kabupaten Kepulauan Anambas banyak pembangunan infrastruktur yang sudah bisa dinikmati masyarakat walaupun di usia yang masih relatif baru . Namun sayang nya pembangunan di Anambas selama ini banyak yang tersandung masalah karena lemah nya pengawasan legislatif.
Terpisah salah satu toko muda Anambas Herman berpendapat steatment ketua DPRD itu mengundang 10 polemik. ” sebab dalam masa kerja 10 tahun seharusnya mereka sudah tunjuk gigi akan hal di berbagai sektor yang berkaitan dengan masyarakat. Kalau tidak, kite pertanyakan selama ini mereka Bimtek pelatihan dan sebagainya yang menghabiskan uang negara itu kemana hasilnya? ” tuturnya
Ia menambahkan, seharusnya dalam masa 10 tahun ini setiap desa di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah memiliki jalan yang disemenisasi, lampu penerangan jalan. Sementara terkait jaringan komunikasi saat ini masih ada disalah satu desa diKecamatan Palmatak yaitu desa Langir yang tidak bisa merasakan jaringan telepon seluler.
Tidak itu saja Ketua DPRD KKA ini sebelumnya sudah 10 tahun menjadi Wakil Rakyat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tahun 2009 s/d Tahun 2014 yang kemudian terpilih kembali menjadi ketua DPRD melalui Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) ditahun 2014.
Wajar sekiranya jika pernyataan Ketua DPRD ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang menyebutkan 10 tahun usia Kabupaten Kepulauan masih wajar jika terdapat Kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan. Harusnya, peran wakil rakyat harus di realisasikan dengan baik, terlebih wakil rakyat diberikan berbagai tunjangan (red).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 18/2017”), DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
Seperti dikutip media ini Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
Sampai berita ini dimuat Imran ketua DPRD KKA belum memberikan jawaban pesan Whatsapp yang dikirim padanya hanya dibaca tanpa memberikan tanggapan.
* Fitra