Pihak Kejati menjelaskan, empat perempuan ini ditahan karena tidak kooperatif dan berbelit-belit. Maka ya ditahan saja.
“Karena dianggap berbelit-belit, tidak ada penjamin, serta mengintervensi jaksa saat ditanya, sehingga jaksa menahannya,” kata Dedi Irawan.
Polda NTB menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) itu. Polda NTB merasa perlu menyampaikan klarifikasi ini karena pendiri Lokataru Indonesia, Haris Azhar, mencuit di Twitter, mempertanyakan kenapa polisi menahan ibu-ibu tersebut.
“Kepolisian, dalam hal ini pihak Polres Lombok Tengah, sudah menempuh upaya-upaya mediasi demi menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. Namun, berbagai cara yang ditempuh tidak tercapai kesepakatan hingga pada proses P-21. Saat ini perkara di kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, kepada detikcom, Senin (22/2).
Akhirnya, empat ibu-ibu itu bebas dari jeruji besi pada Senin (22/2) kemarin. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memerintahkan kejaksaan untuk menangguhkan penahanan mereka.
“Kami hanya pelaksana penetapan hakim. Memang benar sudah kami laksanakan pengeluaran dari tahanan baru saja sekitar jam 14.01 Wita setelah selesai sidang,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dedi Irawan, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2).
Sidang kasus ibu-ibu vs pabrik rokok itu masih berlanjut. Senin (22/2) kemarin adalah hari sidang keempat perempuan tersebut, mereka berstatus terdakwa. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (25/2) nanti.
Sumber: