MATARAM, METROSIDIK.CO.ID — Berawal dari luapan protes pencemaran lingkungan, empat ibu rumah tangga (IRT) ditahan bareng anak-anaknya. Peristiwa hukum yang menyedot simpati publik ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Begini duduk perkaranya.
Empat emak-emak itu berinisial H, NH, M, dan F. Mereka adalah warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada 26 Desember 2020 pukul 16.00 WITa, mereka melancarkan aksi protes ke pabrik rokok UD Mawar. Mereka protes lantaran aktivitas pabrik rokok telah mencemari lingkungan mereka. Udara menjadi kotor dan mengganggu kesehatan gara-gara aktivitas industrial di pabrik itu.
“Aktivitas di desa tersebut dan tiap produksi mengeluarkan bau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan. Warga sudah sering menyampaikan keberatan tapi tidak pernah digubris,” kata pengacara yang membela ibu-ibu itu, yakni Yan Mangandar PUtra dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, dalam keterangannya, Sabtu (20/2).
Empat ibu-ibu itu meluapkan protes ke pabrik rokok seraya melempari atap pabrik dengan batu-batu. Peristiwa di sore hari itu berbuntut tindakan hukum karena pabrik rokok menjadi rugi Rp 4,5 juta.
Pabrik rokok merasa tidak ada itikad baik dari pihak ibu-ibu itu. Emak-emak itu tidak mau berdamai dengan pihak pabrik yang mereka nilai telah mencemari lingkungannya.
“Dari awal pelapor berkeinginan mencabut kalau ada perdamaian. Tapi ditunggu-tunggu, di kantor desa, di polsek nggak ada iktikad baik yang muncul untuk perdamaian itu,” kata penasihat hukum UD Mawar (pabrik rokok), Zulfikar, saat dihubungi, Senin (22/2).