Aparat penegak hukum bertindak cepat. Surat perintah penyidikan terbit pada 18 Januari 2021, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada 16 Februari 2021. Empat ibu itu diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP, soal kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Praya, Lombok, NTB. Sedianya, mereka ditahan maksimal 30 hari, dari 17 Februari sampai 18 Maret 2021.
Ibu-ibu itu punya anak-anak di rumah. Anak-anak mereka tidak bisa lepas dari perawatan ibunya yang saat itu dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Tersangka H, NH, M, dan F yang ditahan di Lapas Praya beserta dua anaknya yang masih (membutuhkan) ASI,” kata Yan Mangandar Putra.
Beruntung, empat perempuan itu sehat semua. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjelaskan, anak itu sengaja dibawa pihak keluarga ke ibu-ibu di balik jeruji besi supaya bisa dirawat oleh ibunya.
“Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para terdakwa dengan sengaja membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan,” kata Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan dalam keterangannya, Senin (22/2).