Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Milik Bos Duta Palma di Bali

Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Milik Bos Duta Palma di Bali
Kejagung Sita 2 Hotel Mewah & Tanah Milik Bos Duta Palma di Bali

BALI, METROSIDIK.CO.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak ke Bali.

Tim menuju ke Kuta, Badung, Bali untuk menyita dua aset milik Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, 70.

Penyitaan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi juga dilakukan di sejumlah daerah.

Pada Jumat (19/8) pukul 10.00 WIB, Tim Jampidsus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi di DKI Jakarta dan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Baca juga  Perayaan HUT TNI Genap ke-76, Kualitas dan Modernisasi Alutsista Jadi Tantangan?

Menurut Ketut Sumedana, dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya.

Barang bukti tersebut sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2, terletak di Kelurahan Kuta, Badung, Bali.

“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal,” ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut Sumedana, tindak pidana asalnya adalah perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah Bos Duta Palma yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Baca juga  Kejagung Juga Periksa Tan Kian Dugaan Terkait Kasus Asabri

Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyerobotan lahan sawit.

Surya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.

Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia, Surya Darmadi ditahan Kejagung setelah menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait