Awas! Dua Tahun Tidak Registrasi, Data Kendaraan Akan Dihapus

Awas! Dua Tahun Tidak Registrasi, Data Kendaraan Akan Dihapus
Kiri ke kanan: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, PLH Direktur Pendapatan Kemendagri Komaedi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami. (Foto: Dok. Jasa Raharja)

 

Menurut Rivan, sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.

“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Jasa Raharja Berikan Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Pilot Sriwijaya Air

Pos terkait