Menurut Rivan, sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran/penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
“Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.