Awas! Dua Tahun Tidak Registrasi, Data Kendaraan Akan Dihapus

Awas! Dua Tahun Tidak Registrasi, Data Kendaraan Akan Dihapus
Kiri ke kanan: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, PLH Direktur Pendapatan Kemendagri Komaedi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joel Lami. (Foto: Dok. Jasa Raharja)

METROSIDIK.CO.ID — Rekonsiliasi data kendaraan bermotor dinilai sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan bermotor, serta akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada database Kantor Bersama Samsat.

Sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI-Jasa Raharja, terdapat 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 40 juta atau sekitar 39% kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61%.

Baca juga  Kronologi Kontak Senjata dengan TNI Puncak Papua, 2 KKB Tewas
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menjelaskan, kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

“Rekonsiliasi data kendaraan bermotor bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi yaitu Polri, Jasa Raharja dan pemerintah saerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang strategis,” kata Rivan Purwantono saat mengadakan rapat dengan Tim Pembina Samsat Nasional dalam rangka rekonsiliasi data kendaraan bermotor, di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga  'Adu Mulut' KPK-ICW Ihwal Pemberantasan Korupsi
Salah satunya, lanjut dia, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

“Penerapan kebijakan ini tentunya akan dilakukan secara bertahap dan akan diawali dengan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan,” jelasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait