Anambas, Metrosidik.co.id – Bangunan-bangunan bodong alias tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) semakin banyak. Tentunya, semakin banyak bangunan tidak berizin, makin besar pula potensi pendapatan daerah yang hilang. Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Anambas telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yang diharapkan dapat menertibkan bangunan gedung dan meningkatkan retribusi IMB. Alhasil, perda tersebut tidak berjalan secara maksimal. Kamis(30/03/2023).
Terkait penerimaan retribusi IMB, Kabid Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Anambas, Yossie Sepriani Hutapea menjelaskan bahwa retribusi IMB masuk ke dalam komponen PAD dan sangat penting untuk daerah.
“Dia (retribusi IMB-red) salah satu komponen PAD, jadi komponen PAD itu ada empat. Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya, Senin(27/03/2023).
Kemudian, Yossie memaparkan hasil penarikan retribusi IMB di Anambas sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Pada 2019 sebanyak 43 juta, 2020 12 juta, 2021 20 juta dan 2022 55 juta, ini bergerak naik turun pendapatannya dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas PU terkait retribusi IMB ini,” paparnya.
Saat ditanyai pelaku usaha mana saja yang membayar retribusi IMB, Yossie menjawab BPKAD tidak mengetahui dikarenakan hanya menerima angka gelondongan saja.
“Yang tau itu PU di bendahara penerimaannya, kami menerima angka gelondongan saja (pembayaran retribusi IMB -red),” ucapnya.
Untuk diketahui, Bapemperda DPRD Anambas telah melaksanakan rapat pengawasan atau evaluasi pelaksanaan perda bersama bagian hukum dan mitra OPD Pelaksana pada bulan februari lalu, kemungkinan besar Perda bangunan gedung tersebut akan direvisi.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Anambas, Rojul Harkoko saat dijumpai mengatakan bahwa tugas atau tupoksi DPRD terkait pengawasan serta kewenangan mengontrol pelaksanaan perda rutin dilaksanakan.
“Fungsi pengawasan (Perda-red) memang di DPRD, kami baru mendata perda di setiap OPD yang sudah menjadi kewenangan OPD untuk dijalankan, nah evaluasi kami dalam arti kata mengevaluasi perda tersebut,” katanya, Jum’at(24/03/2023).
Rojul juga menerangkan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang bangunan gedung telah beralih nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, ia akan menjadwalkan DPRD untuk rapat bersama OPD terkait.
“Itu bisa didorong oleh kami, tetapi kami nanti akan memanggil PU ini dasar aturan tolong diajukan perubahan misalnya begitu,” terang Rojul.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Andyguna K Hasibuan belum memberikan jawaban terkait penarikan retribusi IMB.
“Nantilah klu ada waktu saya hub,” tulis Andyguna melalui pesan singkat whats’app kepada media ini.