Sengekta Lahan di Perusahaan, DPRD Anambas Gelar RDP

Saat RDP berlangsung

ANAMBAS, METROSIDIK.CO.ID–Reklamasi dan penebangan pohon Mangrove serta penyerobotan lahan di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencuat. Pasalnya, sejumlah warga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu, 9 Maret 2022.

Sengketa lahan terjadi antara warga yang diduga mengklaim sepihak lahan yang telah disewakan kepada perusahaan PT. Putra Bentan Karya.

Sementara itu, pengrusakan hutan mangrove dan reklamasi yang diduga ilegal itu dilakukan oleh perusahaan PT. Putra Bentan Karya (PBK) untuk operasionalisasi Asphalt Mixing Plant (AMP) atau pabrik aspal pada tahun 2014 silam.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Imran, pimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan di Desa Temburun. Rabu, (09/03/2022) di ruang rapat lantai 2 Gedung DPRD KKA.

Imran mengatakan, adapun agenda acara yang digelar pihaknya pada pukul 9.30 Wib tentang penyerobotan, pengrusakan dan pemanfaatan tanah orang lain tanpa izin oleh perusahaan.

“Tanpa izin inikan sepihak bang, jadi intinya mereka meminta, menyurati DPRD untuk RDP ini, dengan komisi terkait yang dihadiri oleh ketua DPRD Kepulauan Anambas. Kami komisi III yang membindangi siap mendamping masalah lahan- lahan itu, mereka sudah sering melakukan mediasi ke pemerintah Desa maupun Kecamatan namun belum juga selesai,” ucap Imran.

Saat setelah RDP digelar, Kadis PUPRPRKP Anambas, Andyguna Kurniawan Hasibuan, ST, yang pada tahun 2014 masih menjabat sebagai Kabid di Bappeda mengatakan bahwa, pemerintah daerah waktu itu telah merekomendasikan kepada pihak PT. Putra Bentan Karya agar berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLH) Kepri atau Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Baca juga  Bupati Anambas Berharap OPD Ikut Berkurban di Idul Adha Mendatang

“Sesuai dengan aturan, ia (PT. Putra Bentan Karya, Red) harus mengganti lahan 2 kali lipat, kalau dipakai 500 m, berarti diganti 1000 m”, ucap Andyguna

Sementara itu, Jumardi sebagai pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik lahan mengklaim memiliki tanah seluas kurang lebih 2.500 m2 di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) merasa dirugikan dengan berdirinya Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Putra Bentan Karya (PBK).

Ia juga mengaku telah melakukan empat kali mediasi dengan perusahaan melalui Camat Siantan Timur dan Kepala Desa Temburun. “Dari 2014, kami sudah berupaya menemui semua para pihak yang terkait dengan perusahaan ini, namun sampai hari ini belum ada hasilnya,” ucap Jumar.

Pengrusakan hutan mangrove yang disertai kegiatan reklamasi di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada 2014 silam hingga hari ini belum mendapatkan atensi dan tindakan tegas dari stakeholder terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait